Seorang Kakek Diduga Cabuli Dua Cucu Perempuannya Masih di Bawah Umur
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:19 WIB
"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap dua anak tersebut, maka kami akan lakukan penahanan," tegas Jufri.
Penyidik bakal menjerat MA dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun paling lama 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar," tukas Perwira Polri satu bunga melati tersebut.
Penyidik bakal menjerat MA dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun paling lama 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar," tukas Perwira Polri satu bunga melati tersebut.
(agn)
tulis komentar anda