Seorang Kakek Diduga Cabuli Dua Cucu Perempuannya Masih di Bawah Umur
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:19 WIB
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan atau pencabulan, yang dilakukan oleh pria berinisial MA (54) terhadap dua anak perempuan di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, dua korban berinisial AN (6) dan NAS (7) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor.
"Pelaku adalah kakek tiri dari pada kedua korban. Dua korban ini bersepupu. Dugaan pencabulan atau pelecehan seksual dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Biringkanaya," kata Jufri di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Dia menerangkan, dugaan pencabulan dilakukan berkali-kali oleh pelaku. Keterangan sementara yang didapatkan penyidik bahwa MA melakukannya sejak Desember 2021.
Namun baru diketahui oleh orang tua para korban pertengahan Januari 2022. MA disebutkan diberi kepercayaan untuk menjaga kedua korban ketika orang tuanya berangkat bekerja.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar ketika AN dan NAS baru saja pulang sekolah. "Pelaku membujuk korban dengan uang Rp5000 kemudian melakukan perbuatan tersebut," papar Jufri.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti perkara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyatakan kasus tersebut jadi atensi pihaknya. Ketika pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terlapor beres kasus itu akan digelar perkara untuk menaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, dua korban berinisial AN (6) dan NAS (7) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor.
"Pelaku adalah kakek tiri dari pada kedua korban. Dua korban ini bersepupu. Dugaan pencabulan atau pelecehan seksual dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Biringkanaya," kata Jufri di kantornya, Selasa (25/1/2022).
Dia menerangkan, dugaan pencabulan dilakukan berkali-kali oleh pelaku. Keterangan sementara yang didapatkan penyidik bahwa MA melakukannya sejak Desember 2021.
Namun baru diketahui oleh orang tua para korban pertengahan Januari 2022. MA disebutkan diberi kepercayaan untuk menjaga kedua korban ketika orang tuanya berangkat bekerja.
Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar ketika AN dan NAS baru saja pulang sekolah. "Pelaku membujuk korban dengan uang Rp5000 kemudian melakukan perbuatan tersebut," papar Jufri.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti perkara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyatakan kasus tersebut jadi atensi pihaknya. Ketika pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terlapor beres kasus itu akan digelar perkara untuk menaikan statusnya ke tahap penyidikan.
tulis komentar anda