Belum Rampung 100 Persen, Bangunan RSUD Sekayu Senilai Rp151 Miliar Alami Kerusakan
Senin, 24 Januari 2022 - 08:25 WIB
PALEMBANG - Peningkatan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hingga kini terus berjalan. Namun sayangnya, kualitas peningkatan bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang diserap.
Pasalnya, bangunan yang belum rampung 100 persen dan menyerap anggaran sebesar Rp151.122.905.000, hasil pinjaman dana dari PT SMI itu kini terlihat sebagian titik mengalami kerusakan, seperti di bagian rawat inap kelas III.
Dari pantauan, terlihat kerusakan pada gedung rawat inap tersebut rusak oada bagian plafon serta memperlihatkan bercak akibat rembesan air, beberapa pintu maupun jendela belum juga terpasang, serta bagian pelataran tidak dirapikan diduga ditelantarkan.
Direktur RSUD Sekayu, Makson Parulian Purba mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya kerusakan di beberapa ruangan. "Saat ini kita sedang mapping dan inventaris bagian bangunan yang rusak," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Setelah mendata sejumlah titik yang rusak, lanjut Makson, pihaknya akan mengajukan ke pihak kontraktor karena masuk dalam masa pemeliharaan.
Sebab, berdasarkan perjanjian dalam kontrak kerja, apabila ada kerusakan selama satu tahun kedepan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor dan sebagai jaminannya pihak RSUD Sekayu memegang garansi bank jaminan pemeliharaan.
"Kerusakan yang ada kita ajukan itu masuk dalam masa pemeliharaan dan sedang di mapping dan di inventaris yang harus diperbaiki penyedia kontraktor," jelasnya. Baca: Antisipasi Omicron dari Luar Negeri, Pemprov Jatim Siapkan Tiga Lokasi Karantina.
Sementara itu, terkait adanya penahanan sisa pembayaran sebesar 15 persen, Makson menegaskan, bahwa hal tersebut tidak ada sama sekali.
"Proyek peningkatan bangunan ini dibiayai oleh pinjaman daerah dari PT SMI, jadi bagaimana mau ditahan kalau dari pemberi dana memang belum cair. Karena akan cair di tahun 2022 sesuai dengan SOP dari PT SMI, diperlukan berkas Audit Probity oleh APIP (Inspektorat) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," ungkapnya. Baca Juga: Jambi Gempar, 5 Pekerja Kelapa Kopra Ditemukan Tewas di Dalam Kapal.
Untuk berkas Audit Probity dan Perkada, kata Makson, saat ini sedang diproses oleh pihaknya. "Kontraktor harusnya sudah tahu dan paham bahwa ini pembiayaannya dari PT SMI, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi proyek ini bukan APBD murni," pungkasnya.
Pasalnya, bangunan yang belum rampung 100 persen dan menyerap anggaran sebesar Rp151.122.905.000, hasil pinjaman dana dari PT SMI itu kini terlihat sebagian titik mengalami kerusakan, seperti di bagian rawat inap kelas III.
Dari pantauan, terlihat kerusakan pada gedung rawat inap tersebut rusak oada bagian plafon serta memperlihatkan bercak akibat rembesan air, beberapa pintu maupun jendela belum juga terpasang, serta bagian pelataran tidak dirapikan diduga ditelantarkan.
Direktur RSUD Sekayu, Makson Parulian Purba mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya kerusakan di beberapa ruangan. "Saat ini kita sedang mapping dan inventaris bagian bangunan yang rusak," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Setelah mendata sejumlah titik yang rusak, lanjut Makson, pihaknya akan mengajukan ke pihak kontraktor karena masuk dalam masa pemeliharaan.
Sebab, berdasarkan perjanjian dalam kontrak kerja, apabila ada kerusakan selama satu tahun kedepan masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor dan sebagai jaminannya pihak RSUD Sekayu memegang garansi bank jaminan pemeliharaan.
"Kerusakan yang ada kita ajukan itu masuk dalam masa pemeliharaan dan sedang di mapping dan di inventaris yang harus diperbaiki penyedia kontraktor," jelasnya. Baca: Antisipasi Omicron dari Luar Negeri, Pemprov Jatim Siapkan Tiga Lokasi Karantina.
Sementara itu, terkait adanya penahanan sisa pembayaran sebesar 15 persen, Makson menegaskan, bahwa hal tersebut tidak ada sama sekali.
"Proyek peningkatan bangunan ini dibiayai oleh pinjaman daerah dari PT SMI, jadi bagaimana mau ditahan kalau dari pemberi dana memang belum cair. Karena akan cair di tahun 2022 sesuai dengan SOP dari PT SMI, diperlukan berkas Audit Probity oleh APIP (Inspektorat) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," ungkapnya. Baca Juga: Jambi Gempar, 5 Pekerja Kelapa Kopra Ditemukan Tewas di Dalam Kapal.
Untuk berkas Audit Probity dan Perkada, kata Makson, saat ini sedang diproses oleh pihaknya. "Kontraktor harusnya sudah tahu dan paham bahwa ini pembiayaannya dari PT SMI, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi proyek ini bukan APBD murni," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda