Napi Narkoba Kabur, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel
Sabtu, 22 Januari 2022 - 07:25 WIB
PALEMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kemenkumham ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meyampaikan jika pihaknya tidak memberikan izin kepada narapidana kasus narkoba, Edi Padli (51), di Lapas Kelas II-A Kabupaten Lahat untuk melihat anaknya yang sakit sebelum akhirnya kabur.
"Tidak ada yang namanya napi narkoba itu diizinkan untuk keluar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/1/2022) sore.
Indro memastikan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada petugas yang memberikan izin. "Ini saja klunya, ini kan sudah dilanggar, pasti harus kena hukuman disiplin, petugas P20 dua orang, komandan jaga dan Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Yang jelas sanksinya kalau ringan tidak mungkin, kemungkinannya sedang dan berat," tegasnya.
Terkait sejumlah petugas jaga yang bertugas saat napi tersebut kabur, Indro menyebutkan bahwa pihaknya telah menarik petugas terkait untuk berkantor sementara di Kanwil. Ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan pembinaan.
"Petugas yang bersangkutan sudah kita tarik mulai besok, surat perintahnya sudah ada. Jadi, mulai besok sudah ngantor di Kanwil untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan, serta memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan," kata Indro.
Indro menegaskan, sesuai aturan bahwa napi narkoba tidak boleh keluar dari ring penjagaan. Dengan kaburnya napi tersebut, dirinya menduga adanya kelalaian dari petugas jaga.
"Itu memang ada terlihat unsur kelalaian petugas. Untuk penentuan sanksinya, nanti satu minggu lagi berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi dari kantor pusat. Sekarang tinggal menunggu hasil," tegasnya.
"Tidak ada yang namanya napi narkoba itu diizinkan untuk keluar," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/1/2022) sore.
Indro memastikan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada petugas yang memberikan izin. "Ini saja klunya, ini kan sudah dilanggar, pasti harus kena hukuman disiplin, petugas P20 dua orang, komandan jaga dan Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Yang jelas sanksinya kalau ringan tidak mungkin, kemungkinannya sedang dan berat," tegasnya.
Terkait sejumlah petugas jaga yang bertugas saat napi tersebut kabur, Indro menyebutkan bahwa pihaknya telah menarik petugas terkait untuk berkantor sementara di Kanwil. Ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan pembinaan.
"Petugas yang bersangkutan sudah kita tarik mulai besok, surat perintahnya sudah ada. Jadi, mulai besok sudah ngantor di Kanwil untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan, serta memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan," kata Indro.
Indro menegaskan, sesuai aturan bahwa napi narkoba tidak boleh keluar dari ring penjagaan. Dengan kaburnya napi tersebut, dirinya menduga adanya kelalaian dari petugas jaga.
"Itu memang ada terlihat unsur kelalaian petugas. Untuk penentuan sanksinya, nanti satu minggu lagi berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi dari kantor pusat. Sekarang tinggal menunggu hasil," tegasnya.
(don)
tulis komentar anda