Pecat Perangkat Desa karena Mendahulukan Ibadah Minggu, FKUB Kecam Kades PRS

Kamis, 11 Juni 2020 - 13:53 WIB
"Minggu kemarin pukul 11.00 kami ditugaskan menemani warga ke kantor camat untuk mengambil dana BST Covid-19. Kami baru bisa hadir jam 1 karena harus ibadah dulu di gereja. Padahal kami sudah permisi dengan Sekdes kalau kami bakal telat. Masalah itu juga sudah dijelaskan kepada Kades namun Kades tetap saja menerbitkan SP", ujar parades tersebut.

Setelah mengikuti ibadah kebaktian Minggu, kedua parades langsung menuju kantor Camat Medang Deras untuk mendampingi warga.

Selain menerbitkan SP kepada dua paradesnya, Kades PRS dihari yang sama juga menerbirkan SP-3 kepada Melva Fitri Siallagan.

Melva yang diberi SP-3 sekaligus pemberhentian bekerja dari kantor desa PRS disebutkan karena tidak menginformasikan perihal ketidakhadirannya di kantor desa serta tidak mematuhi peraturan Kepala Desa.

saat dikonfirmasi wartawan lewat seluler Kades PRS Parluhutan Situmorang menjelaskan kedua parades yang ditugaskan mendampingi warga ke Kantor Camat Medang Deras tidak menberitahukan kalau mereka akan mengikuti kebaktian Minggu. ucapnya
(vit)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content