471 Rumah Tidak Layak Huni di Tana Toraja Akan Direhab
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:51 WIB
TANA TORAJA - Ratusan rumah tidak layak huni di Kabupaten Tana Toraja akan direhab melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2020.
"Tahun ini, Tana Toraja mendapat 471 unit rumah yang akan direhab dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun ini," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas PRKP Tator, Adisty Widyasari, Kamis(11/6/2020).
Dia mengatakan, 471 rumah yang akan direhab tahun ini tersebar di sepuluh kecamatan, yakni, Gandang Batu Sillanan, Makale Utara, Malimbong Balepe, Mengkendek, Rantetayo, Rembon, Saluputti, Sangalla, Sangalla Selatan dan Sangalla Utara.
Kriteria rumah yang mendapat bantuan program BSPS di antaranya, kondisi rumah tidak layak huni, pemilik rumah berpenghasilan rendah dan, memiliki keinginan untuk memperbaiki rumahnya.
Setiap rumah yang direhab akan mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya jasa tukang.
"Anggaran rehab atau rumah tidak layak huni program BSPS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) murni tahun anggaran 2020," jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja, Daud Balalembang mengatakan, bantuan program BSPS yang diterima Tana Toraja tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019. Program itu merupakan upaya pemerintah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), terutama di Tana Toraja.
"Tahun 2019 lalu, Tana Toraja mendapat BSPS sebanyak 160 unit yang tersebar di empat kecamatan. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 471 unit," kata Daud.
"Tahun ini, Tana Toraja mendapat 471 unit rumah yang akan direhab dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun ini," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas PRKP Tator, Adisty Widyasari, Kamis(11/6/2020).
Dia mengatakan, 471 rumah yang akan direhab tahun ini tersebar di sepuluh kecamatan, yakni, Gandang Batu Sillanan, Makale Utara, Malimbong Balepe, Mengkendek, Rantetayo, Rembon, Saluputti, Sangalla, Sangalla Selatan dan Sangalla Utara.
Kriteria rumah yang mendapat bantuan program BSPS di antaranya, kondisi rumah tidak layak huni, pemilik rumah berpenghasilan rendah dan, memiliki keinginan untuk memperbaiki rumahnya.
Setiap rumah yang direhab akan mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya jasa tukang.
"Anggaran rehab atau rumah tidak layak huni program BSPS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) murni tahun anggaran 2020," jelasnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja, Daud Balalembang mengatakan, bantuan program BSPS yang diterima Tana Toraja tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019. Program itu merupakan upaya pemerintah mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH), terutama di Tana Toraja.
"Tahun 2019 lalu, Tana Toraja mendapat BSPS sebanyak 160 unit yang tersebar di empat kecamatan. Tahun ini, jumlahnya meningkat menjadi 471 unit," kata Daud.
(luq)
tulis komentar anda