471 Rumah Tidak Layak Huni di Tana Toraja Akan Direhab

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:51 WIB
471 rumah tidak layak huni di Tana Toraja akan direhabilitasi. Foto: Ilustrasi
TANA TORAJA - Ratusan rumah tidak layak huni di Kabupaten Tana Toraja akan direhab melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2020.

"Tahun ini, Tana Toraja mendapat 471 unit rumah yang akan direhab dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah tahun ini," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas PRKP Tator, Adisty Widyasari, Kamis(11/6/2020).



Baca juga: Penantang Petahana di Pilkada Tana Toraja Ini Ingin Galang Koalisi Besar

Dia mengatakan, 471 rumah yang akan direhab tahun ini tersebar di sepuluh kecamatan, yakni, Gandang Batu Sillanan, Makale Utara, Malimbong Balepe, Mengkendek, Rantetayo, Rembon, Saluputti, Sangalla, Sangalla Selatan dan Sangalla Utara.

Kriteria rumah yang mendapat bantuan program BSPS di antaranya, kondisi rumah tidak layak huni, pemilik rumah berpenghasilan rendah dan, memiliki keinginan untuk memperbaiki rumahnya.

Setiap rumah yang direhab akan mendapat bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp17,5 juta. Dengan rincian Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya jasa tukang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!