DPRD Tana Toraja Pertanyakan Penggunaan Anggaran COVID-19
Senin, 08 Juni 2020 - 15:14 WIB
loading...
DPRD Tana Toraja mempertanyakan anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD. Foto: Ilustrasi
A
A
A
TORAJA - Sejumlah anggota DPRD Tana Toraja , mempertanyakan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
"Sampai sekarang, belum ada laporan dari pemerintah daerah maupun Satgas COVID-19 terkait penggunaan APBD yang dipakai untuk penanganan COVID-19 di kabupaten Tana Toraja," ujar Anggota DPRD kabupaten Tana Toraja, Randan Sampetoding dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus LKPj terhadap hasil pembahasa LKPj Bupati Tana Toraja tahun 2019, Senin, (8/6/2020).
Randan mengatakan, untuk penanganan pandemi wabah COVID-19 , pemkab melakukan refocusing APBD. Berdasarkan laporan penyesuaian APBD tahun anggara 2020 yang disampaikan ke DPRD , realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Tana Toraja mencapai Rp107 miliar.
Baca Juga: Warga Tolak Paket BPNT karena Nilainya Diduga Kurang dari Rp200.000
Sayangnya, Pemkab Tana Toraja melalui Satgas COVID-19 terkesan tidak transparan terkait penggunaan APBD yang sudah digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 .
DPRD Tana Toraja sudah beberapa kali bersurat ke Pemkab Tana Toraja, untuk meminta laporan rincian dana APBD yang sudah digunakan untuk penanganan COVID-19 . Namun, tidak ada respon dari pemkab Tana Toraja sehingga sampai saat ini DPRD tidak tahu berapa dana APBD yang habis terpakai dan masih ada untuk penanganan COVID-19.
"Karena sumber anggarannya dari APBD, DPRD berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah berapa banyak uang rakyat sudah dipakai untuk penanganan COVID-19 . Ini sekaligus, fungsi pengawasan DPRD," jelas legislator Partai Golkar Tana Toraja itu.
"Sampai sekarang, belum ada laporan dari pemerintah daerah maupun Satgas COVID-19 terkait penggunaan APBD yang dipakai untuk penanganan COVID-19 di kabupaten Tana Toraja," ujar Anggota DPRD kabupaten Tana Toraja, Randan Sampetoding dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Pansus LKPj terhadap hasil pembahasa LKPj Bupati Tana Toraja tahun 2019, Senin, (8/6/2020).
Randan mengatakan, untuk penanganan pandemi wabah COVID-19 , pemkab melakukan refocusing APBD. Berdasarkan laporan penyesuaian APBD tahun anggara 2020 yang disampaikan ke DPRD , realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Tana Toraja mencapai Rp107 miliar.
Baca Juga: Warga Tolak Paket BPNT karena Nilainya Diduga Kurang dari Rp200.000
Sayangnya, Pemkab Tana Toraja melalui Satgas COVID-19 terkesan tidak transparan terkait penggunaan APBD yang sudah digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 .
DPRD Tana Toraja sudah beberapa kali bersurat ke Pemkab Tana Toraja, untuk meminta laporan rincian dana APBD yang sudah digunakan untuk penanganan COVID-19 . Namun, tidak ada respon dari pemkab Tana Toraja sehingga sampai saat ini DPRD tidak tahu berapa dana APBD yang habis terpakai dan masih ada untuk penanganan COVID-19.
"Karena sumber anggarannya dari APBD, DPRD berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah berapa banyak uang rakyat sudah dipakai untuk penanganan COVID-19 . Ini sekaligus, fungsi pengawasan DPRD," jelas legislator Partai Golkar Tana Toraja itu.
Lihat Juga :