14 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp12 M di Pontianak Akhirnya Dibekuk

Senin, 17 Januari 2022 - 11:54 WIB
Buronan koruptor di Pontianak tertangkap setelah 14 tahun bersembunyi. Foto:Uun/Tangkapan layar
PONTIANAK - Buronan Kejaksaan Negeri Pontianak sejak 2008, Sholikin akhirnya dibekuk. Pelaku korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak ini ditangkap setelah buron selama 14 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat malam dan langsung dibawa ke Kejati Kalimantan Barat.



"Sholikin masuk dalam DPO Kejari Pontianak sejak 2008 terkait korupsi pengadaan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak," katanya, Senin (17/1/2022).

Baca juga: DPO Korupsi BBM Ini Hanya Pasrah saat Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!