Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:43 WIB
Baca juga: Tragis! Cari Sinyal untuk Telepon, Buruh Tanam Tewas Diterkam Buaya

"Setelah diselidiki anggota kami, dan dilakukan penggerebekan disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu, " kata Husni, Minggu (16/01/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Narkoba ke Kapolrestabes Medan Seret Anggota TNI, Kapolda Bentuk Tim Pengusutan

Tersangka MG dan barang bukti bisnis sabunya, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!