Obok-obok Rumah Janda Cantik, Polisi Sita 13 Paket Sabu
Minggu, 16 Januari 2022 - 22:43 WIB
BANGKA SELATAN - Tim Cheetah Satreskoba Polres Bangka Selatan, menggerebek rumah milik seorang janda cantik berinisial MG di Jalan Damai Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (16/1/2022).
Janda cantik berusia 30 tahun tersebut, tak dapat berkelit lagi setelah polisi berhasil menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 4,28 gram. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan MG untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah diselidiki anggota kami, dan dilakukan penggerebekan disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu, " kata Husni, Minggu (16/01/2022).
Tersangka MG dan barang bukti bisnis sabunya, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Janda cantik berusia 30 tahun tersebut, tak dapat berkelit lagi setelah polisi berhasil menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 4,28 gram. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan MG untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
"Setelah diselidiki anggota kami, dan dilakukan penggerebekan disaksikan RT setempat, ternyata benar ditemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu, " kata Husni, Minggu (16/01/2022).
Baca Juga
Tersangka MG dan barang bukti bisnis sabunya, langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(eyt)
tulis komentar anda