Cegah Penyegaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Lapak Asik

Kamis, 23 April 2020 - 14:35 WIB
BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan melalui layanan online dan tanpa kontak fisik dengan mengaktifkan Lapak Asik. Foto/Ist
SURABAYA - Pandemi Covid-19 memaksa segala sektor usaha untuk terus berinovasi. Penerapan sistim kerja seperti yang sudah didengung-dengkan sebelumnya, yakni revolusi industri 4.0 pada akhirnya harus dijalankan.

Seperti yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK. Untuk meminimalisir meluasnya penyebaran Covid-19 di kalangan pekerja, khususnya di lingkungan unit kerjanya, BPJAMSOSTEK memfokuskan layanan klaim jaminan melalui layanan online dan tanpa kontak fisik dengan mengaktifkan Lapak Asik.

Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung pemerintah meminimalisir dan menghentikan penularan Covid-19. Sebelumnya, pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada peserta selalu dilakukan secara tatap muka atau kontak fisik.



Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, Dodo Suharto mengatakan, layanan online ini memang penting dilakukan. "Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang sedang diupayakan pemerintah penanganannya," katanya, Kamis (23/4/2020).



Dalam melakukan pelayanan klaim JHT, kata Dodo, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mendaftar, peserta mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan klaim melalui alamat email yang diberikan petugas.

"Selanjutnya petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi berkas. Apabila dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp, dan sms atau telepon," paparnya.

BPJAMSOSTEK Jatim mencatat, pembayaran klaim Lapak Asik BPJAMSOSTEK Jatim selama 23 Maret-22 April 2020 sebanyak 19.249 kasus dengan total klaim sebesar Rp175,2 miliar. Terdiri dari Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 11.170 kasus sebesar Rp139,7 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.162 kasus sebanyak Rp20,6 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 283 kasus sebanyak Rp10,8 miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 4.634 kasus sebanyak Rp3,9 miliar.

"Dalam situasi saat ini kami mohon pengertian seluruh peserta untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19, semoga wabah ini segera berlalu dan ekonomi Indonesia akan pulih sedia kala," pungkas Dodo.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content