Tangkapan Ikan di Laut Bakal Dibatasi, Nelayan di Natuna Menangis

Sabtu, 15 Januari 2022 - 19:16 WIB
Sementara zona industri akan berada pada enam WPP, yakni WPP 572 perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera; WPP 573 perairan Samudera Hindia sebelah selatan jawa; WPP 711 laut Natuna; WPP 716 laut Sulawesi; WPP 717 Teluk Cendrawasih, dan Samudera Pasifik, serta WPP 718 Laut Aru, dan Laut Arafuru.



Nantinya persentase kuota penangkapan ikan untuk industri, akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Selain itu, ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dengan investor tersebut.

Kebijakan penangkapan ikan terukur ini, membuat nelayan Natuna menangis karena dianggap dapat mengurangi kuota pendapatan nelayan. Mereka meminta kepada KKP, dan pemerintah untuk menunda kebijakan tersebut.



Selain itu, salah seorang nelayan Natuna, Baharul Lazi berharap pemerintah juga harus menidaklanjuti adanya illegal fishing oleh kapal ikan asing Wietnam, yang menggunakan pukat harimau saat mencuri ikan di laut Natuna. Padahal pukat harimau, bertentangan dengan program KKP terkait ekonomi biru (blue economy) di sektor kelautan dan perikanan karena merusak ekosistem laut.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content