Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Bangka Barat Bebas karena Restorative Justice
Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:47 WIB
Sidang kecelakaan di Bangka Barat. Foto: Rizky/SINDOnews
BANGKA BARAT - Tersangka kecelakaan lalu lintas, di Bangka Barat, berinisial J (26), dinyatakan bebas dari tuntutan hukum berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis 13 Januari 2022.
"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Picu Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Maros
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis 13 Januari 2022.
"Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Kondisi Jalan Rusak Picu Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Maros
Lihat Juga :