Penampakan Predator Seks Herry Wirawan saat Pembacaan Tuntutan di PN Bandung

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:13 WIB
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Selasa (11/1/2022).

Menurut Dodi, Herry sengaja dihadirkan berdasarkan hasil diskusi dengan perangkat persidangan, yakni hakim, jaksa, termasuk pengacaranya.

Baca: Tersangka Pencabulan Santriwati Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Jatim: Kita Siap Hadapi

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa, kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," jelasnya.

Diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!