Cegah Aksi Anarkis, Polda Keluarkan Surat Imbauan Pengawalan Jenazah

Senin, 10 Januari 2022 - 08:05 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, imbauan ini diterbitkan setelah pertemuan para Pejabat Utama dengan Kapolda. Dimana ditemukan adanya fenomena anarkistis pengantar jenazah khususnya bersepeda motor yang bahkan sampai menerobos tol.

Menurut Suartana, iringan pemotor pengantar jenazah yang masuk tol sangat berbahaya, "Memiliki risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat pengguna tol, kan tol itu berbayar, makanya disebut jalur bebas hambatan yang tidak boleh pengendara roda dua masuk," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kapolda telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.

Suartana menekankan, bila ada masyarakat yang keluarganya meninggal dunia sebaiknya meminta Polri untuk melakukan pengawalan. Itu bisa dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat. "Kalau kemudian diminta pengawalan lalu dia tidak mau, yah laporkan saja. Itu sudah prosedur tetap," tegasnya.

Alumni Akademi Kepolisian 1994 ini menegaskan jika nantinya ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau ada unsur pidana yah diproses itu, kalau pelanggaran lalu lintas yah ditilang," tutur Suartana.

Baca Juga: Dalami Kasus Kematian Napi Lapas Narkoba, Empat Polisi Diperiksa Propam
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!