Cegah Aksi Anarkis, Polda Keluarkan Surat Imbauan Pengawalan Jenazah
Senin, 10 Januari 2022 - 08:05 WIB
Tangkapan layar dari video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan pengantar jenazah di Kota Makassar beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan pengawalan jenazah. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah aksi anarkis rombongan pengantar jenazah khususnya pengendara motor yang sampai masuk tol.
Surat bernomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Dan ditandatangani oleh Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi mewakili Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam surat tersebut, terdapat penyampaian kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Sulsel untuk dapat menyampaikan atau berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat baik Polres maupun Polsek agar setiap ada pasien yang meninggal diberikan edukasi atau pengawalan jenazah.
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawardi membenarkan terbitnya surat tersebut untuk mengedukasi para iringan jenazah tidak berbuat anarkis dan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas di jalan raya. "Iya betul mas," katanya Minggu (9/1/2022).
Surat bernomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Dan ditandatangani oleh Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi mewakili Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam surat tersebut, terdapat penyampaian kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Sulsel untuk dapat menyampaikan atau berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat baik Polres maupun Polsek agar setiap ada pasien yang meninggal diberikan edukasi atau pengawalan jenazah.
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawardi membenarkan terbitnya surat tersebut untuk mengedukasi para iringan jenazah tidak berbuat anarkis dan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas di jalan raya. "Iya betul mas," katanya Minggu (9/1/2022).
Lihat Juga :