Kru Bus dan Calon Penumpang Wajib Pakai Masker dan bawa Surat Sehat

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:06 WIB
Seluruh kru bus antarkota yang melayani pengguna jasa angkutan darat dan calon penumpang bus, wajib memakai masker dan menunjukkan surat sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas.

Setiap kru bus yang masuk ke jalur keberangkatan bis, wajib menunjukkan surat sehat, baik pengemudi, kondektur, maupun kenek bus.

Sementara untuk calon penumpang, selain wajib pakai masker, wajib menunjukkan surat sehat, juga wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum naik ke dalam bus yang akan dituju.

“Petugas tidak segan untuk memaksa kru bus atau calon penumpang pulang meninggalkan terminal, jika kru bus atau calon penumpang tidak bisa menunjukkan surat sehat,” kata Imam.

Operasional moda angkutan darat bus antarkota melalui Terminal Bus Purabaya Surabaya kini berangsur normal. Seluruh armada bis untuk berbagai tujuan di Jatim maupun antar propinsi sudah kembali tersedia di jalur keberangkatan bus, meski jumlahnya tidak sebanyak hari normal.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!