Polda NTB Lepas Bandar Sabu, Begini Penjelasan Direktur Reserse Narkoba
Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:50 WIB
Ilustrasi tangan diborgol. Foto: Istimewa/SINDOnews
MATARAM - Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf membantah pihaknya melepas seorang tahanan narkoba.
Menurutnya, dilepasnya seorang bandar narkoba berinisial NJAD alias Mandari karena telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan dan perkaranya belum di P21 Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Kami tidak melepaskan tahanan kasus narkoba. Dilepaskannya seorang bandar berinisial M, karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Viral Video Emak-emak Pengajian Demo ke Rumah Terduga Bandar Narkoba di Madina
Kendari demikian, kasus Mandari telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTB. Namun, masih belum di P21 kan.
Sebelumnya, seorang terduga bandar narkoba bernama Mandari ditangkap dan diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan menjalani penahanan selama empat bulan.
Menurutnya, dilepasnya seorang bandar narkoba berinisial NJAD alias Mandari karena telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan dan perkaranya belum di P21 Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Kami tidak melepaskan tahanan kasus narkoba. Dilepaskannya seorang bandar berinisial M, karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Viral Video Emak-emak Pengajian Demo ke Rumah Terduga Bandar Narkoba di Madina
Kendari demikian, kasus Mandari telah dilimpahkan ke pihak Kejati NTB. Namun, masih belum di P21 kan.
Sebelumnya, seorang terduga bandar narkoba bernama Mandari ditangkap dan diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan menjalani penahanan selama empat bulan.
Lihat Juga :