7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati

Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:29 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara sabu yang melibatkan WNA asal Nigeria dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh. Foto/iNews TV/Afsah
MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis mati kepada 7 dari 10 terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu 1,2 ton di Aceh Barat.

Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.





Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.

Ketujuh orang yang divonis mati tersebut atas nama Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.

Sedangkan ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rpmiliar atau subsider 6 bulan penjara.



Juru bicara PN Meulaboh, M Irsyad Fuadi mengatakan, ke 10 orang terdakwa kasus penyeludupan sabu sabu seberat 1,2 ton tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content