7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati

Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:29 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara sabu yang melibatkan WNA asal Nigeria dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh. Foto/iNews TV/Afsah
MEULABOH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh menjatuhkan vonis mati kepada 7 dari 10 terdakwa kasus penyeludupan narkoba jenis sabu 1,2 ton di Aceh Barat.

Sementara 3 terdakwa lainnya divonis 18 tahun penjara. Mereka divonis sesuai dengan peran mereka masing-masing.



Baca juga: Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal

Sidang pembacaan putusan perkara narkotika golongan 1 jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!