7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati
Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:29 WIB
Sidang dipimpin majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Kasim didampingi oleh hakim anggota Irwanto dan Reizky Siregar.
Ketujuh orang yang divonis mati tersebut atas nama Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.
Sedangkan ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rpmiliar atau subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: 4 Pelaku Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat Serahkan Diri, 1 Ditembak Mati
Juru bicara PN Meulaboh, M Irsyad Fuadi mengatakan, ke 10 orang terdakwa kasus penyeludupan sabu sabu seberat 1,2 ton tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Ketujuh orang yang divonis mati tersebut atas nama Syafrizal bin Syafrudin, Ir Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, Aris Wandi bin Muhammad Hasan, Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M Saleh, Ubit Hendra bin Lemlo dan seorang warga negara asing asal Nigeria atas nama Okonkwo Nonso Kingsley.
Sedangkan ketiga orang terdakwa lagi atas nama Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda satu Rpmiliar atau subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: 4 Pelaku Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat Serahkan Diri, 1 Ditembak Mati
Juru bicara PN Meulaboh, M Irsyad Fuadi mengatakan, ke 10 orang terdakwa kasus penyeludupan sabu sabu seberat 1,2 ton tersebut dijatuhi hukuman sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Lihat Juga :