7 Penyelundup Sabu 1,2 Ton di Aceh Barat Dihukum Mati
Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:29 WIB
Dari sepuluh terdakwa, sembilan orang di antaranya menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari sebelum menyatakan banding ataupun tidak kepada mejelis hakim.
"Sementara satu orang terdakwa atas nama Syafrizal bin Syafrudin menyatakan banding," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).
Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan meureubo, Aceh Barat yang terjadi pada April 2021.
Barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Sabu tersebut merupakan jaringan timur tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
"Sementara satu orang terdakwa atas nama Syafrizal bin Syafrudin menyatakan banding," katanya, dikutip Jumat (7/1/2022).
Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini bermula dari informasi yang diperoleh polisi terkait penyelundupan 1,2 ton sabu di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan meureubo, Aceh Barat yang terjadi pada April 2021.
Barang haram itu ditemukan dalam kotak fiber ukuran besar yang terdiri dari 1.162 plastik di dalam 36 kotak. Sabu tersebut merupakan jaringan timur tengah dengan barang bukti seberat 1,2 ton.
(shf)
tulis komentar anda