Penyelundupan Sabu 1,32 Kg Digagalkan, Pesta Narkoba di NTB Batal
loading...
A
A
A
MATARAM - Peredaran narkotika ke wilayah NTB, kembali digagalkan. Diduga, narkoba jenis sabu ini akan digunakan untuk pesta Natal dan tahun baru. Lima orang pengedar berhasil diamankan dalam penggagalan ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,32 Kg dan uang tunai.
"Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupka n melalui jasa pengiriman barang," katanya, Sabtu (11/12/2021).
Tidak hanya itu, sabu juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg.
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas terukur.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, kelima pelaku ditangkap di tempat terpisah. Dua tertangkap di Pulau Sumbawa, dan tiga lainnya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,32 Kg dan uang tunai.
"Modusnya, sabu didatangkan dari luar daerah, yakni dari Kalimantan dan masuk ke NTB dengan cara diselundupka n melalui jasa pengiriman barang," katanya, Sabtu (11/12/2021).
Tidak hanya itu, sabu juga disembunyikan dalam dubur atau sistem roket. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sabu tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan, mencapai 1,32 Kg.
"Petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang atau bandar sabu ini warga Lombok Timur berinisial YZ. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara Mataram," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberi tindakan tegas terukur.
(hsk)