Kapok! Penjual Sempol Dibui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Cabuli Bocah
Kamis, 06 Januari 2022 - 21:01 WIB
Aksi cabul Yusuf dilakukan di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, 27 Agustus 2021 lalu. Korban yang juga tetangganya saat itu sedang bermain ke kos.
Terdakwa lalu menyuruh korban masuk kamar dengan iming-iming akan diberikan sempol goreng. Begitu masuk, terdakwa membekap mulut korban dan berupaya menelanjangi korban.
Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.
Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
Terdakwa lalu menyuruh korban masuk kamar dengan iming-iming akan diberikan sempol goreng. Begitu masuk, terdakwa membekap mulut korban dan berupaya menelanjangi korban.
Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.
Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
(shf)