Kapok! Penjual Sempol Dibui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Cabuli Bocah

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:01 WIB
loading...
Kapok! Penjual Sempol...
M Yusuf (30), pedagang sempol di Denpasar, Bali dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena mencabuli bocah 9 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Aksi bejat M Yusuf (30), pedagang sempol di Denpasar, Bali, harus dibayar mahal. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena mencabuli bocah 9 tahun.

"Kejahatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat

Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbuktibersalah Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan penjara.



Aksi cabul Yusuf dilakukan di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, 27 Agustus 2021 lalu. Korban yang juga tetangganya saat itu sedang bermain ke kos.

Terdakwa lalu menyuruh korban masuk kamar dengan iming-iming akan diberikan sempol goreng. Begitu masuk, terdakwa membekap mulut korban dan berupaya menelanjangi korban.

Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid

Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.

Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved