Penampakan Ikan Raksasa saat Banjir Hebohkan Warga Lhokseumawe
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:57 WIB
Aliman menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, ikan tersebut sebelumnya dipelihara di salah satu toko ikan hias di Lhokseumawe. Kemudian karena sudah mati maka dibuang ke saluran terdekat.
"Kondisi ikan sudah mati, dan infonya ikan itu sudah mati duluan baru dibuang ke sungai," ujarnya.
Aliman menyampaikan, ikan jenis Arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.
Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut, karena sifatnya yang buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain, dan dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum.
"Kita juga minta agar pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.
"Kondisi ikan sudah mati, dan infonya ikan itu sudah mati duluan baru dibuang ke sungai," ujarnya.
Aliman menyampaikan, ikan jenis Arapaima tersebut dilarang beredar di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan negara.
Dalam kesempatan ini, DKP Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara ikan tersebut, karena sifatnya yang buas dan pemangsa bagi ikan spesies lain, dan dapat mengancam populasi ikan lainnya jika lepas ke perairan umum.
"Kita juga minta agar pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dapat mengawasi lebih ketat terhadap peredaran jenis ikan tersebut," kata Aliman.
(shf)
tulis komentar anda