Wanita Paruh Baya di Medan Diciduk Simpan Sabu 9 Kg dan 2.800 Pil Ekstasi

Senin, 03 Januari 2022 - 22:04 WIB
Selain rumahnya dijadikan tempat menyimpan narkoba, pelaku juga menyiapkan paket–paket kecil narkoba siap edar untuk kemudian dijual kepada para pemakai narkoba.



Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih terus berupaya mengembangkan jaringan pelaku, karena adanya dugaan jika jaringan pelaku merupakan jaringan narkoba baru yang ada di Kota Medan yang memanfaatkan wanita paruh baya untuk dijadikan sebagai gudang penyimpan narkoba.

Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau dapat dihukum dengan hukuman mati karena dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content