Wanita Paruh Baya di Medan Diciduk Simpan Sabu 9 Kg dan 2.800 Pil Ekstasi

Senin, 03 Januari 2022 - 22:04 WIB
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi disimpan dalam tas rangsel yang terbagi dalam tiga kemasan yakni, narkotika jenis sabu dalam kemasan paket besar dan kemasan siap edar serta kemasan paket pil ekstasi.

Dari pengakuan pelaku YZ, seluruh barang bukti didapatkannya dari seseorang yang hingga saat ini belum mau disebutkan identitasnya.

Baca juga: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Riko Sunarko menyebutkan, pelaku yang ditangkap tidak mau membuka siapa – siapa orang yang terlibat dalam kasus ini dan kerap memberikan keterangan yang sangat terbatas kepada penyidik.

“Sejauh ini, pelaku baru mengaku telah menerima paket narkoba dari seseorang sebanyak tiga kali dengan imbalan yang beragam,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!