Wanita Paruh Baya di Medan Diciduk Simpan Sabu 9 Kg dan 2.800 Pil Ekstasi
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang wanita paruh baya berinisial YZ, di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, karena menyimpan 9 kilogram sabu .
Selain sabu, wanita itu juga menyimpan lebih dari 2.000 butir pil ekstasi. Bahkan sebelum diciduk, pelaku berhasil mengedarkan narkoba sebanyak 3 kali di wilayah Medan.
Saat diiterogasi, YZ tengah memperlihatkan seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumahnya di kawasan Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi disimpan dalam tas rangsel yang terbagi dalam tiga kemasan yakni, narkotika jenis sabu dalam kemasan paket besar dan kemasan siap edar serta kemasan paket pil ekstasi.
Dari pengakuan pelaku YZ, seluruh barang bukti didapatkannya dari seseorang yang hingga saat ini belum mau disebutkan identitasnya.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Riko Sunarko menyebutkan, pelaku yang ditangkap tidak mau membuka siapa – siapa orang yang terlibat dalam kasus ini dan kerap memberikan keterangan yang sangat terbatas kepada penyidik.
“Sejauh ini, pelaku baru mengaku telah menerima paket narkoba dari seseorang sebanyak tiga kali dengan imbalan yang beragam,” katanya.
Selain rumahnya dijadikan tempat menyimpan narkoba, pelaku juga menyiapkan paket–paket kecil narkoba siap edar untuk kemudian dijual kepada para pemakai narkoba.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih terus berupaya mengembangkan jaringan pelaku, karena adanya dugaan jika jaringan pelaku merupakan jaringan narkoba baru yang ada di Kota Medan yang memanfaatkan wanita paruh baya untuk dijadikan sebagai gudang penyimpan narkoba.
Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau dapat dihukum dengan hukuman mati karena dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika.
Selain sabu, wanita itu juga menyimpan lebih dari 2.000 butir pil ekstasi. Bahkan sebelum diciduk, pelaku berhasil mengedarkan narkoba sebanyak 3 kali di wilayah Medan.
Saat diiterogasi, YZ tengah memperlihatkan seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumahnya di kawasan Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi disimpan dalam tas rangsel yang terbagi dalam tiga kemasan yakni, narkotika jenis sabu dalam kemasan paket besar dan kemasan siap edar serta kemasan paket pil ekstasi.
Dari pengakuan pelaku YZ, seluruh barang bukti didapatkannya dari seseorang yang hingga saat ini belum mau disebutkan identitasnya.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Riko Sunarko menyebutkan, pelaku yang ditangkap tidak mau membuka siapa – siapa orang yang terlibat dalam kasus ini dan kerap memberikan keterangan yang sangat terbatas kepada penyidik.
“Sejauh ini, pelaku baru mengaku telah menerima paket narkoba dari seseorang sebanyak tiga kali dengan imbalan yang beragam,” katanya.
Selain rumahnya dijadikan tempat menyimpan narkoba, pelaku juga menyiapkan paket–paket kecil narkoba siap edar untuk kemudian dijual kepada para pemakai narkoba.
Baca Juga
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih terus berupaya mengembangkan jaringan pelaku, karena adanya dugaan jika jaringan pelaku merupakan jaringan narkoba baru yang ada di Kota Medan yang memanfaatkan wanita paruh baya untuk dijadikan sebagai gudang penyimpan narkoba.
Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau dapat dihukum dengan hukuman mati karena dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009/ tentang narkotika.
(nic)