Wanita Paruh Baya di Medan Diciduk Simpan Sabu 9 Kg dan 2.800 Pil Ekstasi

Senin, 03 Januari 2022 - 22:04 WIB
Wanita paruh baya ini membongkar rangselnya yang berisi sabu 9 Kg dan ribuan pil ekstasi di hadapan polisi saat kedapatan menyimpannya di rumah pelaku. Foto: Istimewa
MEDAN - Seorang wanita paruh baya berinisial YZ, di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang , Sumatera Utara, ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, karena menyimpan 9 kilogram sabu .

Selain sabu, wanita itu juga menyimpan lebih dari 2.000 butir pil ekstasi. Bahkan sebelum diciduk, pelaku berhasil mengedarkan narkoba sebanyak 3 kali di wilayah Medan.





Saat diiterogasi, YZ tengah memperlihatkan seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disimpan di rumahnya di kawasan Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi disimpan dalam tas rangsel yang terbagi dalam tiga kemasan yakni, narkotika jenis sabu dalam kemasan paket besar dan kemasan siap edar serta kemasan paket pil ekstasi.

Dari pengakuan pelaku YZ, seluruh barang bukti didapatkannya dari seseorang yang hingga saat ini belum mau disebutkan identitasnya.



Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Riko Sunarko menyebutkan, pelaku yang ditangkap tidak mau membuka siapa – siapa orang yang terlibat dalam kasus ini dan kerap memberikan keterangan yang sangat terbatas kepada penyidik.

“Sejauh ini, pelaku baru mengaku telah menerima paket narkoba dari seseorang sebanyak tiga kali dengan imbalan yang beragam,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content