Perkawinan Anak di Kota Makassar Meningkat Selama Pandemi

Senin, 03 Januari 2022 - 09:07 WIB
Sementara tahun ini dikatakan kembali mengalami peningkatan signifikan hanya saja untuk tahun 2021 ke 2022, data tersebut masih diproses oleh UPTD PPA sebelum dirilis ke publik.

Adapun pemicu naiknya perkawinan anak yang signifikan tersebut disebabkan oleh faktor pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.

"Alasannya paling besar karena pergaulan risiko atau pergaulan bebas, dia hamil, hamil di usia anak," bebernya.

Lebih lanjut, untuk alasan lainnya sudah tak lagi ditolelir. Selain itu, anak yang menikah tersebut juga diharuskan mengantongi sejumlah persyaratan.

Di antaranya harus mengantongi izin dari imam kelurahan, memiliki rekomendasi atau hasil pemeriksaaan dokter, serta hasil USG umur kehamilan anak tersebut.

"Jadi tidak boleh ada alasan mentolerir selain itu (hamil di luar nikah), tidak boleh untuk anak di bawah umur, karena dampak kesehatan pendidikan sosial dan dampak lainnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!