Perkawinan Anak di Kota Makassar Meningkat Selama Pandemi
Senin, 03 Januari 2022 - 09:07 WIB
Di antaranya harus mengantongi izin dari imam kelurahan, memiliki rekomendasi atau hasil pemeriksaaan dokter, serta hasil USG umur kehamilan anak tersebut.
"Jadi tidak boleh ada alasan mentolerir selain itu (hamil di luar nikah), tidak boleh untuk anak di bawah umur, karena dampak kesehatan pendidikan sosial dan dampak lainnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak," tandasnya.
Ketua ICJ Kota Makassar, Waridah mengatakan kenaikan angka perkawinan di masa pandemi disebut sebagai kenaikan yang kritis.
Apalagi Makassar, khususnya Sulsel, angka kawin anak masih di atas rata-rata nasional. Faktornya, rentang waktu tinggal di rumah lebih tinggi dibanding sebelum pandemi Covid-19. Sementara alasannya selain hamil di luar nikah juga cukup beragam.
"Ada yang lapor karena sudah melakukan hubungan suami istri duluan, ini juga salah satu penyebab tingginya praktik perkawinan anak," katanya.
Selanjutnya, kata Waridah, ada yang disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana anak dianggap sebagai beban keluarga sehingga ingin cepat dinikahkan.
"Faktor lainnya disebabkan oleh faktor kultur budaya, ada yang bilang 3 kali dilamar dan ditolak itu nanti nda laku-laku. Ada yang bilang perawan tua lah ini juga," tutur dia.
"Jadi tidak boleh ada alasan mentolerir selain itu (hamil di luar nikah), tidak boleh untuk anak di bawah umur, karena dampak kesehatan pendidikan sosial dan dampak lainnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak," tandasnya.
Ketua ICJ Kota Makassar, Waridah mengatakan kenaikan angka perkawinan di masa pandemi disebut sebagai kenaikan yang kritis.
Apalagi Makassar, khususnya Sulsel, angka kawin anak masih di atas rata-rata nasional. Faktornya, rentang waktu tinggal di rumah lebih tinggi dibanding sebelum pandemi Covid-19. Sementara alasannya selain hamil di luar nikah juga cukup beragam.
"Ada yang lapor karena sudah melakukan hubungan suami istri duluan, ini juga salah satu penyebab tingginya praktik perkawinan anak," katanya.
Selanjutnya, kata Waridah, ada yang disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana anak dianggap sebagai beban keluarga sehingga ingin cepat dinikahkan.
"Faktor lainnya disebabkan oleh faktor kultur budaya, ada yang bilang 3 kali dilamar dan ditolak itu nanti nda laku-laku. Ada yang bilang perawan tua lah ini juga," tutur dia.
(agn)
tulis komentar anda