Perkawinan Anak di Kota Makassar Meningkat Selama Pandemi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perkawinan anak di Kota Makassar meningkat selama pandemi Covid-19. Data Intitute Community of Justice (ICJ) yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Kota Makassar mencatat kenaikan terjadi signifikan.
Angka dispensasi nikah tercatat mencapai 1.997 pada tahun 2019, jumlah tersebut naik berkali lipat menjadi 4.086 kasus, kemudian kembali naik menjadi 13.297 pada tahun 2021.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelundungan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soeleman mengakui terjadi kenaikan perkawinan anak secara signifikan, khususnya di Kota Makassar.
Berdasarkan laporan yang masuk ke UPT PPA, naiknya angka perkawinan anak terjadi selama pandemi. "Kalau tahun lalu itu dia angkanya sudah 100 lebih (data 2020 ke 2021) jadi selama pandemi cukup tinggi memang yang ambil dispensasi nikah," katanya.
Sementara tahun ini dikatakan kembali mengalami peningkatan signifikan hanya saja untuk tahun 2021 ke 2022, data tersebut masih diproses oleh UPTD PPA sebelum dirilis ke publik.
Adapun pemicu naiknya perkawinan anak yang signifikan tersebut disebabkan oleh faktor pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.
"Alasannya paling besar karena pergaulan risiko atau pergaulan bebas, dia hamil, hamil di usia anak," bebernya.
Lebih lanjut, untuk alasan lainnya sudah tak lagi ditolelir. Selain itu, anak yang menikah tersebut juga diharuskan mengantongi sejumlah persyaratan.
Di antaranya harus mengantongi izin dari imam kelurahan, memiliki rekomendasi atau hasil pemeriksaaan dokter, serta hasil USG umur kehamilan anak tersebut.
"Jadi tidak boleh ada alasan mentolerir selain itu (hamil di luar nikah), tidak boleh untuk anak di bawah umur, karena dampak kesehatan pendidikan sosial dan dampak lainnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak," tandasnya.
Ketua ICJ Kota Makassar, Waridah mengatakan kenaikan angka perkawinan di masa pandemi disebut sebagai kenaikan yang kritis.
Apalagi Makassar, khususnya Sulsel, angka kawin anak masih di atas rata-rata nasional. Faktornya, rentang waktu tinggal di rumah lebih tinggi dibanding sebelum pandemi Covid-19. Sementara alasannya selain hamil di luar nikah juga cukup beragam.
"Ada yang lapor karena sudah melakukan hubungan suami istri duluan, ini juga salah satu penyebab tingginya praktik perkawinan anak," katanya.
Selanjutnya, kata Waridah, ada yang disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana anak dianggap sebagai beban keluarga sehingga ingin cepat dinikahkan.
"Faktor lainnya disebabkan oleh faktor kultur budaya, ada yang bilang 3 kali dilamar dan ditolak itu nanti nda laku-laku. Ada yang bilang perawan tua lah ini juga," tutur dia.
Angka dispensasi nikah tercatat mencapai 1.997 pada tahun 2019, jumlah tersebut naik berkali lipat menjadi 4.086 kasus, kemudian kembali naik menjadi 13.297 pada tahun 2021.
Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelundungan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soeleman mengakui terjadi kenaikan perkawinan anak secara signifikan, khususnya di Kota Makassar.
Berdasarkan laporan yang masuk ke UPT PPA, naiknya angka perkawinan anak terjadi selama pandemi. "Kalau tahun lalu itu dia angkanya sudah 100 lebih (data 2020 ke 2021) jadi selama pandemi cukup tinggi memang yang ambil dispensasi nikah," katanya.
Baca Juga
Sementara tahun ini dikatakan kembali mengalami peningkatan signifikan hanya saja untuk tahun 2021 ke 2022, data tersebut masih diproses oleh UPTD PPA sebelum dirilis ke publik.
Adapun pemicu naiknya perkawinan anak yang signifikan tersebut disebabkan oleh faktor pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.
"Alasannya paling besar karena pergaulan risiko atau pergaulan bebas, dia hamil, hamil di usia anak," bebernya.
Lebih lanjut, untuk alasan lainnya sudah tak lagi ditolelir. Selain itu, anak yang menikah tersebut juga diharuskan mengantongi sejumlah persyaratan.
Di antaranya harus mengantongi izin dari imam kelurahan, memiliki rekomendasi atau hasil pemeriksaaan dokter, serta hasil USG umur kehamilan anak tersebut.
"Jadi tidak boleh ada alasan mentolerir selain itu (hamil di luar nikah), tidak boleh untuk anak di bawah umur, karena dampak kesehatan pendidikan sosial dan dampak lainnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak," tandasnya.
Ketua ICJ Kota Makassar, Waridah mengatakan kenaikan angka perkawinan di masa pandemi disebut sebagai kenaikan yang kritis.
Apalagi Makassar, khususnya Sulsel, angka kawin anak masih di atas rata-rata nasional. Faktornya, rentang waktu tinggal di rumah lebih tinggi dibanding sebelum pandemi Covid-19. Sementara alasannya selain hamil di luar nikah juga cukup beragam.
"Ada yang lapor karena sudah melakukan hubungan suami istri duluan, ini juga salah satu penyebab tingginya praktik perkawinan anak," katanya.
Selanjutnya, kata Waridah, ada yang disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana anak dianggap sebagai beban keluarga sehingga ingin cepat dinikahkan.
"Faktor lainnya disebabkan oleh faktor kultur budaya, ada yang bilang 3 kali dilamar dan ditolak itu nanti nda laku-laku. Ada yang bilang perawan tua lah ini juga," tutur dia.
(agn)