Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak
Sabtu, 01 Januari 2022 - 09:42 WIB
BANDUNG - Pinjaman online (pinjol) ilegal diprediksi bakal tetap marak pada tahun 2022, kendati pemerintah dan aparat terkait terus melakukan berbagai upaya menekan penyebarannya. Hal itu karena masih tingginya permintaan terhadap pinjaman financial technology (fintech).
CEO Digital Startup E-commerce Fintech (DEF) Nur Islami Javad mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukannya, sebanyak 6 persen responden telah melakukan pinjaman online pada 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 yang hanya sekitar 5 persen.
"Pinjaman online diprediksi masih tegap tinggi. Begitupun dengan pinjol ilegal, walaupun terus diberantas, namun mereka akan tetap bermunculan. Di Amerika saja, pinjol ilegal tetap ada," kata Javad saat Zoom bersama media, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, tingginya minat masyarakat terhadap pinjol karena kemudahan prosesnya. Hal ini juga sesuai dengan hasil survei, di mana sebanyak 50 persen responden memilih meminjam di pinjol karena mudahnya persyaratan yang diajukan. Kemudian proses pencarian cepat dan kemudahan juga menjadi alasan tertinggi.
"Sebenarnya, semakin mudah dan cepat pencarian, maka semakin tidak diawasi OJK. Makanya, agar tidak terjerat gunakan pinjol legal atau terawasi OJK. Mereka taat terhadap aturan," beber dia.
Karena menurut Javad, pinjol memberikan kemudahan dalam meminjam uang. Ini selaras dengan tujuan pinjaman online, di mana 32 persen untuk kebutuhan belanja online, 28 persen untuk keperluan sehari hari, dan hanya 18 persen untuk modal usaha dan lainnya.
Mayoritas pinjaman adalah sebesar Rp1 juta, dan hanya sedikit yang meminjam antara 2 hingga 10 juta.
CEO Digital Startup E-commerce Fintech (DEF) Nur Islami Javad mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukannya, sebanyak 6 persen responden telah melakukan pinjaman online pada 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 yang hanya sekitar 5 persen.
Baca Juga
"Pinjaman online diprediksi masih tegap tinggi. Begitupun dengan pinjol ilegal, walaupun terus diberantas, namun mereka akan tetap bermunculan. Di Amerika saja, pinjol ilegal tetap ada," kata Javad saat Zoom bersama media, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, tingginya minat masyarakat terhadap pinjol karena kemudahan prosesnya. Hal ini juga sesuai dengan hasil survei, di mana sebanyak 50 persen responden memilih meminjam di pinjol karena mudahnya persyaratan yang diajukan. Kemudian proses pencarian cepat dan kemudahan juga menjadi alasan tertinggi.
"Sebenarnya, semakin mudah dan cepat pencarian, maka semakin tidak diawasi OJK. Makanya, agar tidak terjerat gunakan pinjol legal atau terawasi OJK. Mereka taat terhadap aturan," beber dia.
Karena menurut Javad, pinjol memberikan kemudahan dalam meminjam uang. Ini selaras dengan tujuan pinjaman online, di mana 32 persen untuk kebutuhan belanja online, 28 persen untuk keperluan sehari hari, dan hanya 18 persen untuk modal usaha dan lainnya.
Mayoritas pinjaman adalah sebesar Rp1 juta, dan hanya sedikit yang meminjam antara 2 hingga 10 juta.
(don)
tulis komentar anda