Kelebihan Kapasitas Rutan Kelas 1 Palembang Masih Jadi PR
Sabtu, 01 Januari 2022 - 07:52 WIB
PALEMBANG - Kelebihan kapasitas yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Negera Kelas 1 Palembang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Berdasarkan data, tercatat sebanyak 1.447 warga binaan menghuni di Rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas 1 Palembang, Bistok Oloan Situngkir mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Rutan Kelas 1 Palembang tersebut telah melebihi kapasitas, yakni 1.447 orang.
"Kapasitas normalnya yakni hanya 750 warga binaan. Jadi, memang kapasitasnya tidak ideal karena sudah dua kali lipat," ujar Bistok, Jumat (31/12/2021).
Over kapasitas penghuni Rutan tersebut juga diketahui tidak seimbang dengan petugas yang berjaga, di mana setiap harinya hanya sebanyak 15 orang yang melakukan penjagaan terhadap ribuan warga binaan tersebut. "Dengan kondisi saat ini, maka setiap petugas bisa dikatakan harus menjaga sekitar 93 warga binaan," sambungnya.
Selain mengalami kelebihan kapasitas, Bistok menyebutkan, bahwa Rutan Kelas 1 Palembang tersebut juga mengalami kekurangan ruang tahanan bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Selama tahun 2021, jumlah tahanan kasus Tipikor di Rutan ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dari total 100 ruangan yang ada, saat ini sudah terisi 82 ruangan, masih tersisa 18 ruangan lagi," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah tersebut belum ditambah dengan narapidana Tipikor dari sejumlah daerah di Sumsel yang sewaktu-waktu bisa saja dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang. Untuk mengatasinya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk mencegah terjadinya penumpukan tahanan.
"Apabila tahanan terus bertambah, maka kita akan memanfaatkan beberapa ruangan yang masih tersisa. Ke depan, kita akan benahi ruangan yang ada," ucapnya.
Selain itu, Bistok memastikan tidak ada perbedaan layanan terkait fasilitas bagi setiap warga binaan tipikor maupun kasus kejahatan lainnya. Perbedaan pelayanan hanya diberikan kepada tahanan berusia tua dan disabilitas sebagaimana yang diatur berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk soal perizinan. Meskipun itu tahanan tipikor, bila tidak ada izin luar biasa seperti keluarga meninggal atau sakit keras, menjadi wali nikah ataupun ahli waris tidak akan diberi izin keluar," kata Bistok.
Kepala Rutan Kelas 1 Palembang, Bistok Oloan Situngkir mengatakan, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Rutan Kelas 1 Palembang tersebut telah melebihi kapasitas, yakni 1.447 orang.
"Kapasitas normalnya yakni hanya 750 warga binaan. Jadi, memang kapasitasnya tidak ideal karena sudah dua kali lipat," ujar Bistok, Jumat (31/12/2021).
Over kapasitas penghuni Rutan tersebut juga diketahui tidak seimbang dengan petugas yang berjaga, di mana setiap harinya hanya sebanyak 15 orang yang melakukan penjagaan terhadap ribuan warga binaan tersebut. "Dengan kondisi saat ini, maka setiap petugas bisa dikatakan harus menjaga sekitar 93 warga binaan," sambungnya.
Selain mengalami kelebihan kapasitas, Bistok menyebutkan, bahwa Rutan Kelas 1 Palembang tersebut juga mengalami kekurangan ruang tahanan bagi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Selama tahun 2021, jumlah tahanan kasus Tipikor di Rutan ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dari total 100 ruangan yang ada, saat ini sudah terisi 82 ruangan, masih tersisa 18 ruangan lagi," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah tersebut belum ditambah dengan narapidana Tipikor dari sejumlah daerah di Sumsel yang sewaktu-waktu bisa saja dipindahkan ke Rutan Kelas I Palembang. Untuk mengatasinya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk mencegah terjadinya penumpukan tahanan.
"Apabila tahanan terus bertambah, maka kita akan memanfaatkan beberapa ruangan yang masih tersisa. Ke depan, kita akan benahi ruangan yang ada," ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, Bistok memastikan tidak ada perbedaan layanan terkait fasilitas bagi setiap warga binaan tipikor maupun kasus kejahatan lainnya. Perbedaan pelayanan hanya diberikan kepada tahanan berusia tua dan disabilitas sebagaimana yang diatur berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk soal perizinan. Meskipun itu tahanan tipikor, bila tidak ada izin luar biasa seperti keluarga meninggal atau sakit keras, menjadi wali nikah ataupun ahli waris tidak akan diberi izin keluar," kata Bistok.
(don)
tulis komentar anda