Kenaikan Tarif Pelabuhan Penyeberangan Kayangan-Poto Tano NTB Resmi Ditunda

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:15 WIB
Kapal bersandar di pelabuhan penyeberangan Kayangan-Poto Tano NTB. Foto: Tangkapan layar
MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menunda pemberlakuan kenaikan tarif pelabuhan penyeberangan Kayangan-Poto Tano sebesar 15% per 1 Januari 2022.

Hal ini menyusul protes dan desakan dari Organisasi Angkutan Darat atau Organda, karena dinilai memiliki dampak sosial politik yang kurang bagus dan diputuskan melalui rapat internal pembahasan penundaan kenaikan tarif.



Ketua Organda NTB Junaidi Kasum mengatakan, sejatinya kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sebesar 15 persen, dengan SK Gubernur NTB itu, efektif mulai diberlakukan per 1 Januari 2022.

Baca juga: 2 Satker dan 1 Polres di Polda NTB Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!