Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:51 WIB


Baca juga: Hotel di Rembang Tampilkan Sexy Dancer, Bupati Geram Perintahkan Ditutup



"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan surat perintah penyidikan dari termohon," tegas Tatan dalam petitum tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Jawa Barat, Taufik Effendy yang dikonfirmasi menyatakan, penetapan Tatan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya meyakinkan, telah bersikap profesional dalam penanganan kasus itu.

"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional, cermat, terukur berdasarkan fakta perbuatan yang diperoleh dari alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," tegas Taufik.



Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri


Meski begitu, Taufik belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia menyatakan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!