Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:51 WIB
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana saat membantah keras tudingan penyalahgunaan dana hibah yang dialamatkan kepadanya, Jumat malam (11/6/2021). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jawa Barat senilai Rp1,7 Miliar, Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan gugatan praperadilan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Tatan menilai, status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya tidak sah.

Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon. Sidang praperadilan itu pun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).



"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan yang disampaikan Tatan.



Tatan juga menilai bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah Rp1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait perkara korupsi dugaan penyalahgunaan bantuan hibah yang diberikan kepada Kadin Jabar sebesar Rp1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Jabar tahun 2019 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," beber Tatan.



Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More