Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M, Ketua Kadin Jabar Ajukan Praperadilan

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:51 WIB
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan surat perintah penyidikan dari termohon," tegas Tatan dalam petitum tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Jawa Barat, Taufik Effendy yang dikonfirmasi menyatakan, penetapan Tatan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya meyakinkan, telah bersikap profesional dalam penanganan kasus itu.

"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional, cermat, terukur berdasarkan fakta perbuatan yang diperoleh dari alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," tegas Taufik.



Baca juga: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri


Meski begitu, Taufik belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia menyatakan, akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandung, Asep Ammarudin yang juga ketua tim Jaksa dalam perkara tersebut menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan jawaban terkait gugatan praperadilan tersebut.



"Substansi lainnya akan disampaikan dalam jawaban yang akan di susun tim jaksa yang ditunjuk mewakili termohon," katanya.

"Selain itu BP (berkas perkara) dan BB (barang bukti) sudah dilimpahkan ke PN untuk diperiksa pokok perkara, sehingga tanggung jawab yuridis telah beralih ke PN Tipikor. Dengan demikian, sudah seharusnya hakim praperadilan menolak permohonan," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More