Parah! Residivis Jambret Palembang Ini Targetkan Sebulan Beraksi 5 Kali

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:41 WIB
"Lima kali pak dalam sebulan, aksi tersebut seluruhnya di kawasan Pasar 16 Ilir, korbannya perempuan dan anak kecil," katanya.

Baca juga: Oknum Provost Kodam II/Sriwijaya Tempeleng Polwan Polda Sumsel

Diungkapkan Anang, dirinya sudah tujuh kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. "Kasus sajam saya pernah masuk penjara, nyopet, dan merampas ponsel. Untuk ponsel saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Anang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!