Parah! Residivis Jambret Palembang Ini Targetkan Sebulan Beraksi 5 Kali

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:41 WIB
Anang (31), residivis jambret di Palembang ditangkap unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Anang (31), residivis jambret ditangkap usai merampas ponsel seorang bocah di kawasan Skate Park Ampera, Palembang, Sumatera Selatan hingga viral media sosial. Warga Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini ditangkap unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka Anang ditangkap usai Heri Kusno (41), ayah korban melaporkan kejadian perampasan ponsel milik anaknya yang masih bocah di tempat kejadian perkara (TKP).



"Tersangka saat itu mendekati korban yang sedang bermain di taman. Kemudian tersangka langsung merampas ponsel yang sedang dipegang oleh korban," ujar Kompol Christopher Panjaitan didampingi Kanit AKP Willy Oscar, Selasa (28/12/2021).



Kompol CS Panjaitan menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka sudah berulang kali dan sebagian besar korbannya merupakan anak kecil dan perempuan.

"Dalam satu bulan terakhir tersangka sudah beraksi sebanyak lima kali dengan modus yang sama yakni mendekati calon korban kemudian langsung merampas. Tersangka merupakan residivis kambuhan, karena sudah tujuh kali keluar masuk penjara atas kasus kejahatan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Anang mengaku, dalam satu bulan dirinya menargetkan melakukan lima kali tindak pidana kriminal. Dalam melancarkan aksinya tersebut Anang selalu mengelilingi Kota Palembang untuk mencari korbannya yang rata-rata seorang bocah yang memegang barang berharga seperti ponsel dan emas.

Saat targetnya didapat, dengan penuh kewaspadaan dirinya melihat situasi korban yang menjadi target. Dilihat situasi aman, barulah dirinya melancarkan aksi kriminalnya.

"Lima kali pak dalam sebulan, aksi tersebut seluruhnya di kawasan Pasar 16 Ilir, korbannya perempuan dan anak kecil," katanya.



Diungkapkan Anang, dirinya sudah tujuh kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. "Kasus sajam saya pernah masuk penjara, nyopet, dan merampas ponsel. Untuk ponsel saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas ulahnya tersebut, tersangka Anang dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content