Parah! Residivis Jambret Palembang Ini Targetkan Sebulan Beraksi 5 Kali

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:41 WIB
Anang (31), residivis jambret di Palembang ditangkap unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Anang (31), residivis jambret ditangkap usai merampas ponsel seorang bocah di kawasan Skate Park Ampera, Palembang, Sumatera Selatan hingga viral media sosial. Warga Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini ditangkap unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Kasubdit Jatanras Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka Anang ditangkap usai Heri Kusno (41), ayah korban melaporkan kejadian perampasan ponsel milik anaknya yang masih bocah di tempat kejadian perkara (TKP).



Baca juga: Anak Buahnya Ditempeleng Provost Kodam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel Angkat Bicara

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!