13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta

Selasa, 28 Desember 2021 - 13:42 WIB
Tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur diamankan anggota Polresta Jambi.Foto/Azhari Sultan
JAMBI - Terbongkarnya kasus 13 korban perdagangan anak di bawah umur oleh pengusaha hiburan asal Jakarta berinisial S (52) langsung mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi, Meri Marwati mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa gadis remaja tersebut. Saat ini para korban masih mengalami trauma atas kasus ini.

Baca juga: Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun

"Saat ini kondisi para korban cukup baik, namun memang ada beberapa korban yang menangis dan tidak nyaman," tukasnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, tugas dari lembaga perlindungan anak adalah memberi support dan pendampingan kepada para korban agar tetap dapat hidup dengan nyaman di lingkungan keluarga dan sekitarnya.



"Kita terus berkomunikasi dengan Tim dari PPA Polresta Jambi untuk memantau dan memberi pendampingan kepada para korban ini," jelas Meri.

Dia menambahkan, perkenalan antara para pelaku dan korban, yakni bermula melalui aplikasi media sosial WeChat. "Kita harap pengawasan dari orang tuanya agar dapat mengetahui gerak-gerik dari anaknya. Langkah selanjutnya kami akan melakukan pendampingan kepada korban sampai kasus ini tuntas," pungkasnya.

Baca juga: 5 Bencana Besar di Tanah Air Selama 2021, Nomor 3 Paling Dahsyat

Sebelumnya, 13 orang anak wanita dibawah umur yang merupakan warga Kota Jambi harus menjadi korban seorang pedofil (seseorang yang mengalami gangguan seksual yang memiliki ketertarikan seksual sendiri kepada anak di bawah umur, biasanya sebelum masuk usia puber).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More