Janda Muda di Pasuruan Disinyalir Meningkat, Angka Perceraian Tercatat 3.050 Kasus
Selasa, 28 Desember 2021 - 06:49 WIB
PASURUAN - Angka perceraian di Pasuruan, baik kota dan kabupaten cukup tinggi. Sepanjang 2021, tercatat ada 3.050 kasus perceraian. Kebanyakan, pasangan suami istri yang mengajukan cerai masih tergolong muda. Diduga, salah satu penyebabnya faktor ekonomi.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, margono, berdasarkan data yang ada hingga 27 Desember 2021, sebanyak 3.077 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai.
Baca juga: Marah-marah Lagi, Mensos Risma Semprot Petugas Bank Lambat Cairkan Bantuan
"Dari jumlah itu, tiga ribu lima puluh perkara sudah diputuskan majelis hakim di PA Kota Pasuruan. Sisanya masih proses," katanya, Senin (27/12/2021).
Kasus perceraian ini meningkat 10 persen dibanding 2020 yang mencapai 1.700 kasus. Para penggugat dan tergugat didominasi pasangan muda, usia antara 20 hingga 40 tahun.
Baca juga: Peternak Jatim Sebut Kenaikan Harga Telur Masih Wajar
"Dengan berbagai penyebab perceraian," tambahnya. Namun, katanya, penyebab paling banyak karena faktor ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Diketahui, PA Pasuruan tidak hanya menangani kasus perceraian di wilayah kota saja, melainkan dari sejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan. Seperti Kecamatan Puspo, Nguling, Winongan, Kraton serta Pasrepan.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, margono, berdasarkan data yang ada hingga 27 Desember 2021, sebanyak 3.077 pasangan suami istri mengajukan gugatan cerai.
Baca juga: Marah-marah Lagi, Mensos Risma Semprot Petugas Bank Lambat Cairkan Bantuan
"Dari jumlah itu, tiga ribu lima puluh perkara sudah diputuskan majelis hakim di PA Kota Pasuruan. Sisanya masih proses," katanya, Senin (27/12/2021).
Kasus perceraian ini meningkat 10 persen dibanding 2020 yang mencapai 1.700 kasus. Para penggugat dan tergugat didominasi pasangan muda, usia antara 20 hingga 40 tahun.
Baca juga: Peternak Jatim Sebut Kenaikan Harga Telur Masih Wajar
"Dengan berbagai penyebab perceraian," tambahnya. Namun, katanya, penyebab paling banyak karena faktor ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Diketahui, PA Pasuruan tidak hanya menangani kasus perceraian di wilayah kota saja, melainkan dari sejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan. Seperti Kecamatan Puspo, Nguling, Winongan, Kraton serta Pasrepan.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda