Bos Penipuan Investasi Rp84 Miliar Hilang dari Tahanan, Hakim Murka
Senin, 27 Desember 2021 - 23:53 WIB
Baca juga: Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Dia menegaskan, jika nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak. Dimana semua sudah ada aturan hukum jika ada kebohongan di persidangan.
"Cari dokter pembanding, jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat disini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba udah. Terdakwa dimana, majelis hakim pun tak tau," tutur Dahlan.
Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong. Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan. Agung Salim seharusnya di sidang secara virtual dengan empat terdakwa lain.
Namun hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam Rutan. Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara dua terdakwa yakni Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.
Baca juga: Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun
"Mana petugas Rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya," tanya hakim Dahlan namun lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk. JPU juga menanyakan hal yang sama kepada Rutan Sialang Bungkuk.
Dia menegaskan, jika nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak. Dimana semua sudah ada aturan hukum jika ada kebohongan di persidangan.
"Cari dokter pembanding, jika ini tidak benar ini ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat disini yang memberi keterangan bohong, proses pidana. Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. Kayak hukum rimba udah. Terdakwa dimana, majelis hakim pun tak tau," tutur Dahlan.
Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong. Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan. Agung Salim seharusnya di sidang secara virtual dengan empat terdakwa lain.
Namun hanya Agung yang kembali tidak tampak dalam Rutan. Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara dua terdakwa yakni Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.
Baca juga: Kopda DA Mengaku Setelah Buang Mayat Handi dan Salsabila Kol Priyanto Minta Jangan Cerita ke Siapa Pun
"Mana petugas Rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya," tanya hakim Dahlan namun lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk. JPU juga menanyakan hal yang sama kepada Rutan Sialang Bungkuk.
Lihat Juga :