Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Lakukan Penindakan
Selasa, 09 Juni 2020 - 18:21 WIB
Tri juga mengajak kepada pengusaha yang masih melakukan pratik ilegal agar menghentikan kegiatannya karena legal itu mudah. Bea Cukai bahkan saat ini menawarkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu untuk lebih memudahkan para pengusaha tersebut dalam berusaha secara legal.
Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6/2020). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ungkap Latif.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16.697.770. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan kepada siapa saja yang melanggar. Kami harap dengan adanya penindakan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat berangsur-angsur menurun,” pungkas Latif.
Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6/2020). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ungkap Latif.
Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16.697.770. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan kepada siapa saja yang melanggar. Kami harap dengan adanya penindakan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat berangsur-angsur menurun,” pungkas Latif.
(alf)
tulis komentar anda