Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai di Berbagai Daerah Gencar Lakukan Penindakan

Selasa, 09 Juni 2020 - 18:21 WIB
loading...
Tekan Rokok Ilegal,...
Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector.
A A A
JAKARTA - Penindakan rokok ilegal di berbagai daerah terus dilakukan Bea Cukai sebagai salah satu bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector. Tidak hanya itu, penindakan yang kian gencar dilakukan juga untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 3 persen menjadi 1 persen sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.

Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal baru-baru ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik secara beruntun. Pada hari Rabu (4/6/2020), Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 4.240 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Pandanarang, Lamongan.

Pada hari Kamis (5/6/2020), Bea Cukai Gresik kembali berhasil mengamankan 23.860 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa pita cukai yang masih berlokasi di Lamongan. Hanya berselang 2 hari, pada Minggu (7/6/2020), Bea Cukai Gresik Kembali melakukan penindakan terhadap 80.000 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa ketiga penindakan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat. Kami juga senantiasa mengimbau untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan potensi kegiatan ilegal,” ungkap Bier.

Selain Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Rabu (4/6/2020) yang diangkut di dalam truk bermuatan salak. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma mengungkapkan bahwa dalam melakukan penindakan tersebut petugas gabungan melakukan patroli di jalan Pejagan, Purwokerto.

“Tidak butuh waktu lama, truk bermuatan salak yang berangkat dari Banjarnegara dihentikan oleh tim gabungan karena diindikasikan mengangkut rokok ilegal. Kendaraan truk bermuatan rokok ilegal tersebut diberhentikan di daerah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Pada pemeriksaan awal diketahui truk mengangkut puluhan palet berisi salak yang akan dikirim ke wilayah Sumatera, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui truk mengangkut puluhan ball rokok polos yang dikemas dalam 10 koli menggunakan karung bekas,” ungkap Niko.

Niko menambahkan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 240.000 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp244.800.000, dengan demikian potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (termasuk Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok) adalah sebesar Rp142.396.800.

Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya menggempur rokok illegal. Munculnya modus-modus baru penyelundupan rokok ilegal diharapkan menjadi trigger bagi petugas untuk lebih waspada.

Untuk mengantisipasi modus yang semakin rumit, Tri meminta kepada jajarannya agar menjaga tetap integritas dan meningkatkan sinergi antar satker secara internal, antar aparat penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat untuk memperoleh informasi modus-modus yang cukup bervariasi.

Tri juga mengajak kepada pengusaha yang masih melakukan pratik ilegal agar menghentikan kegiatannya karena legal itu mudah. Bea Cukai bahkan saat ini menawarkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu untuk lebih memudahkan para pengusaha tersebut dalam berusaha secara legal.

Bea Cukai Malang juga berhasil melakukan penindakan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang pada Jumat (5/6/2020). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Gedangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat salah satu kios yang menjual rokok ilegal. Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju ke kios tersebut dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ungkap Latif.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp16.697.770. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Setiap pelanggaran ketentuan di bidang cukai akan ditindak lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan kepada siapa saja yang melanggar. Kami harap dengan adanya penindakan ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat berangsur-angsur menurun,” pungkas Latif.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0748 seconds (0.1#10.140)