Ketemuan dengan Kenalan di Facebook, Gadis Belia Malah Disetubuhi di Pondok

Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:39 WIB


Ditambahkan Alamsyah, usai mengalami kejadian itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga tidak menerima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Unit PPA Polres Muba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (20/12/ 2021) sekitar pukul 21.00 WIB, di depan Pom Bensin Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Baca Juga: 148 Gereja di Denpasar dan Badung Dijaga Polisi, Fokus Keamanan dan Prokes.

"Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!