Cinta Segitiga Berdarah, Pria Bangkalan Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Jum'at, 24 Desember 2021 - 19:13 WIB
BANGKALAN - Seorang pemuda tewas bersimbah darah usai dibacok oleh pria yang diketahui sebagai suami siri dari wanita yang dibawa korban.
Korban berisial FC, warga Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura ditemukan tewas di luar kamar kosnya di Kelurahan Kraton. Pada tubuh korban, terdapat tiga luka senjata tajam yakni pada bagian kepala, tangan, dan perut.
Dari keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial IG yang masih tetangga satu desa dengan korban.
Tersangka IG mengaku, ia terbakar api cemburu kepada korban setelah mendapat laporan temannya, bahwa korban membawa WS, istri pelaku ke rumah kos korban.
Dengan membawa senjata tajam, pelaku kemudian mendatangi rumah kos tersebut, dan mengamuk membabi buta hingga akhirnya korban f-c tewas di luar kamar kosnya. Baca: Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat.
Pelaku juga mengakui, WS merupakan istri sirinya, sehingga dia langsung murka usai mengetahui WS ada di kamar kos korban saat kejadian.
"Tersangka IG dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Sigit Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Baca Juga: Limpahkan Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa ke Pomdam III/Siliwangi, Ini Penjelasan.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Korban berisial FC, warga Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura ditemukan tewas di luar kamar kosnya di Kelurahan Kraton. Pada tubuh korban, terdapat tiga luka senjata tajam yakni pada bagian kepala, tangan, dan perut.
Dari keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial IG yang masih tetangga satu desa dengan korban.
Tersangka IG mengaku, ia terbakar api cemburu kepada korban setelah mendapat laporan temannya, bahwa korban membawa WS, istri pelaku ke rumah kos korban.
Dengan membawa senjata tajam, pelaku kemudian mendatangi rumah kos tersebut, dan mengamuk membabi buta hingga akhirnya korban f-c tewas di luar kamar kosnya. Baca: Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat.
Pelaku juga mengakui, WS merupakan istri sirinya, sehingga dia langsung murka usai mengetahui WS ada di kamar kos korban saat kejadian.
"Tersangka IG dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Sigit Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Baca Juga: Limpahkan Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa ke Pomdam III/Siliwangi, Ini Penjelasan.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(nag)
tulis komentar anda