Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat

Senin, 20 Desember 2021 - 13:19 WIB
Menurutnya, terjadinya lonjakan dispensasi pernikahan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti hamil di luar nikah, perubahan Undang-undang Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan batas usia nikah baik perempuan yakni laki-laki adalah 19 tahun.

"Dispensasi tidak karena kebanyakan hamil saja, tapi juga ada kesadaran hukum. Karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan nomor 1 tahun 1974, dalam undang-undang itu usia pernikahan tadinya usia 16 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 19 tahun. Sehingga calon di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Ini lonjakan peningkatan perkara. Dan ini terjadi di mana saja," jelasnya.

Baca: Pengguna Jalan Ruas Betung-Sekayu Keluhkan Kondisi Jalan yang Rusak dan Rawan Longsor

Untuk memproses dispensasi pernikahan tersebut, kata Waluyo, membutuhkan waktu paling cepat satu minggu hingga satu bulan, karena petugas dalam hal ini hakim akan menelusuri apakah ada paksaan atau tidaknya calon pengantin dalam pengajuan dispensasi.

"Memang banyak pernikahan dini, ini perlu sosialisasi lebih gencar terkait persoalan-persoalan yang akan timbul dalam pernikahan dini karena sangat rentan, terutama kesiapan mental calon pengantin," tukas Waluyo.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!