Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Selasa, 09 Juni 2020 - 10:22 WIB
SLEMAN - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman bersama unsur TNI dan Polri menggelar operasi non yustisi di wilayah Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam. Dalam kegiatan ini menertbkan empat tempat usaha dan hiburan malam.
Tempat usaha dan hiburan malam itu ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat kepurusan bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hibura malam itu, terdiri dari satu spa & launge, dua cafe dan satu warung makam. Selain melanggar jam operasonal juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker, jaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer dan alat pengukur suhu serta membeli makanan di tempat tidak dibawa pulang.
“Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari penegakkan aturan sekaligus informasi dari masyarakat di wilayahnya masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Arif, Selasa (9/6/2020).(Baca juga : Pemda DIY Didesak Segera Selesaikan SOP New Normal )
Arif menjelaskan sebagai tahap awal, terhadap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan masih memberikan surat peringatan dan meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Yaitu diatas pukul 21.00 WIB bagi warung makam dan pukul 23.00 bagi kafe.
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” paparnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama, sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam di wilayah Depok juga melakukan tindakan yang sama kepada dua tempat usaha dan hibura malam. Yaitu tempat karaoke dan bar. Dua tempat itu kami himbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif.
“Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,”tandasnya.
Tempat usaha dan hiburan malam itu ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam surat kepurusan bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
Plt Kasat Pol PP Sleman Arif Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hibura malam itu, terdiri dari satu spa & launge, dua cafe dan satu warung makam. Selain melanggar jam operasonal juga tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti tidak memakai masker, jaga jarak, tidak menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer dan alat pengukur suhu serta membeli makanan di tempat tidak dibawa pulang.
“Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari penegakkan aturan sekaligus informasi dari masyarakat di wilayahnya masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan,” kata Arif, Selasa (9/6/2020).(Baca juga : Pemda DIY Didesak Segera Selesaikan SOP New Normal )
Arif menjelaskan sebagai tahap awal, terhadap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan masih memberikan surat peringatan dan meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Yaitu diatas pukul 21.00 WIB bagi warung makam dan pukul 23.00 bagi kafe.
“Jika melanggar lagi akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan,” paparnya.
Arif menambahkan penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama, sebelumnya Sabtu (6/6/2020) malam di wilayah Depok juga melakukan tindakan yang sama kepada dua tempat usaha dan hibura malam. Yaitu tempat karaoke dan bar. Dua tempat itu kami himbau untuk menutup sementara dan dibuka kembali hingga situasi kondusif.
“Karena itu kami terus akan melakukan pengawasan dan penertiban,”tandasnya.
(nun)
tulis komentar anda