Pemkab Bandung Barat Merevitalisasi BUMD PT. PMgS Jadi Perumda Air Minum
Jum'at, 17 Desember 2021 - 17:08 WIB
BUMD PT. PMgS memiliki sejumlah aset dari penyertaan modal Pemkab Bandung Barat diharapkan ketika menjadi Perumda bisa mengajukan bantuan anggaran ke Pemerintah Pusat maupun provinsi. Foto/MPI/Adi Haryanto
Selain merevitalisasi kelembagaan BUMD, Perumda Air Minum ini juga dibenahi baik dari sisi manjerial bisnis usaha, SDM dan pengelolaan aset. Serta upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang semenjak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b beserta penjelasannya sudah sangat jelas, bahwa aset yang harus diserahkan salah satunya adalah aset BUMD yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di KBB.
Tidak ada bunyi pengecualian tentang aset dari objek hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang selama ini selalu dipermasalahkan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya tujuan utama dari pemekaran, agar KBB termasuk BUMD-nya dapat mandiri dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat bisa tercapai.
Melalui langkah-langkah akselerasi percepatan ini diharapkan dapat secepatnya meningkatkan pelayanan Pemda Kabupaten Bandung Barat terhadap pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat. Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa untuk pengelolaan air minum yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum.
"Jadi aksesibilitasnya menjadi lebih luas untuk menjangkau program dan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan pihak lain sehingga pelaksanaan pelayanan air minum sejalan dan sinergis dengan perencanaan Pemerintah Pusat," pungkasnya. Advetorial
Selain merevitalisasi kelembagaan BUMD, Perumda Air Minum ini juga dibenahi baik dari sisi manjerial bisnis usaha, SDM dan pengelolaan aset. Serta upaya pengalihan aset dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang semenjak pemekaran KBB selama 14 Tahun masih belum terselesaikan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan KBB Bab V Pasal 14 ayat (7) Poin b beserta penjelasannya sudah sangat jelas, bahwa aset yang harus diserahkan salah satunya adalah aset BUMD yang berkedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di KBB.
Tidak ada bunyi pengecualian tentang aset dari objek hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang selama ini selalu dipermasalahkan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak supaya tujuan utama dari pemekaran, agar KBB termasuk BUMD-nya dapat mandiri dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat bisa tercapai.
Melalui langkah-langkah akselerasi percepatan ini diharapkan dapat secepatnya meningkatkan pelayanan Pemda Kabupaten Bandung Barat terhadap pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat. Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa untuk pengelolaan air minum yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh BUMD berbentuk Perumda Air Minum.
"Jadi aksesibilitasnya menjadi lebih luas untuk menjangkau program dan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat, provinsi dan pihak lain sehingga pelaksanaan pelayanan air minum sejalan dan sinergis dengan perencanaan Pemerintah Pusat," pungkasnya. Advetorial
(ars)
tulis komentar anda